a. Menyusun perencanaan, melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal bidang keuangan, asset, dan/atau non-akademik;
b. Melaksanakan program pengendalian dan pengawasan intern bidang keuangan, asset, dan/atau non-akademik;
c. Memberikan pembinaan teknis dan pendampingan terhadap seluruh unit kerja dalam hal pengendalian internal di bidang keuangan, asset, dan/atau non-akademik;
d. Melaksanakan Pengawasan Intern terhadap pengelolaan keuangan, asset, dan/atau non-akademik;
e. Menyelenggarakan audit kepatuhan sistem sesuai periode waktu yang telah ditentukan;
f. Melaksanakan audit khusus yang ditugaskan oleh pimpinan;
g. Memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan keuangan, asset, dan/atau non-akademik atas dasar hasil pengawasan internal;
h. Melaporkan kegiatan pelaksanaan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal bidang keuangan, asset, dan/atau non-akademik kepada Rektor.
Berdasarkan struktur organisasi SPI Umsida, ditetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing
SDM sebagai berikut:
1. Kepala LPPI
a. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan program, dan anggaran SPI
b. Memfasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan. pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan SPI;
c. Menjalin dan menjaga hubungan dengan pihak eksternal;
d. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas urusan kepegawaian di lingkungan LPPI;
e. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas urusan keuangan di lingkungan LPPI;
f. Melaksanakan dan bertanæungjawab atas urusan tata usaha dan tata laksana di
lingkungan SPI
g. Melaksanakan perencanaan atas pembinaan pengendalian dan pengawasan internal
kepada seluruh unit kerja dilingkungan Umsida,
h. Melaksanakan perencanaan atas pengendalian dan pengawasan internal atas
kekayaan universitas termasuk dilingkungan LPPI:
i. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan unit lain dalam proses pengendalian
internal;
j. Melaksanakan tugas lainnya dari Ketua SPI.
2. Bidang Keuangan
a. Membantu kepala Lembaga dalam perencanaan kebijakan dan angearan pembinaan
dan pengawasan keuangan;
b. Melakukan koordinasi penyelenggaraan dan pengembangan pembinaan dan
pengawasan keuangan;
c. Melaksanakan pembinaan dalam pengendalian bidang keuangan;
d. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengawasan keuangan:
e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan
pembinaan dan pengawasan keuangan:
f. Membuat pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pengawasan
keuangan.
3. Bidang Aset
a. Membantu kepala Lembaga dalam perencanaan kebijakan dan ancaran pengawasan
asset universitas;
b. Melakukan koordinasi penyelenggaraan dan pengembangan pengawasan asset
universitas:
c. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengawasan asset universitas;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan
pengawasan asset universitas;
e. Membuat pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan aset.
4. Bidang kepegawaian
a. Membantu kepala Lembaga dalam perencanaan kebijakan dan anggaran pengawasan kepegawaian
b. Melakukan koordinasi penyelenggaraan dan pengembangan pengawasan
kepegawaian dengan bagian SDM
c. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengawasan kepegawaian;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan
pengawasan kepegawaian
e. Membuat pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kepegawaian.
